0

REKMED Tugas Jarkom 04 – Kerangka Paper FIKI 2015

Posted by tria.novida.a on Apr 12, 2015 in Uncategorized

JUDUL : E-Health Untuk Kesehatan Masyarakat

LATAR BELAKANG :

E-health adalah aplikasi internet atau teknologi lain yang berkaitan di industri pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan akses, efisiensi, efektivitas, dan kualitas dari proses medis dan bisnis, yang melibatkan organisasi pelayanan medis (rumah sakit atau klinik), praktisi medis (dokter atau terapis), laboratorium, apotek, asuransi, dan pasien sebagai konsumen . Secara garis besar E-health adalah memanfaatkan internet untuk transmisi informasi kesehatan sedangkan Telemedicine adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk pertukaran informasi kesehatan.

E-health menggambarkan kemampuan unik Internet yang memungkinkan pengiriman pelayanan kesehatan yang merupakan karakter dari telehealth dan telemedicine. Hasilnya, E-health menyebabkan pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien, membuat pasien dan professional dapat melakukan hal yang sebelumnya mustahil menjadi dapat dilakukan melalui Internet.

Adanya E-health mampu diterapkan dalam membantu pemerintah dalam pengembangan program pemerintah yang dapat membantu pihak layanan kesehatan misal dalam membantu dokter, perawat dan tenaga medis dalam hal saling bertukar informasi secara elektronik. Selain itu dalam hal membantu pihak penyedia layanan kesehatan maupun pengguna, misal dalam pemantauan kesehatan maupun penyebaran penyakit. Dengan adanya hal tersebut mampu pemberian keputusan layanan kesehatan dengan lebih cepat dan juga mampu menghemat biaya dokumen dan administrasi.

Selain itu adanya kekuatan dari teknologi telekomunikasi, E-health, telehealth dan telemedicine telah memperlihatkan bagaimana teknologi komunikasi dapat didesain, diimplementasikan dan dikelola untuk membantu layanan profesional memperluas dan mentransformasi organisasinya.

Telemedicine adalah layanan kesehatan yang dilakukan dari jarak jauh. Cakupan telemedicine cukup luas, meliputi penyediaan pelayanan kesehatan (termasuk klinis, pendidikan dan pelayanan administrasi) jarak jauh, melalui transfer informasi (audio, video, grafik), dengan menggunakan perangkat-perangkat telekomunikasi (audio-video interaktif dua arah, komputer, dan telemtri) dengan melibatkan dokter, pasien dan pihak-pihak lain

Adanya E-Health, misal telemedicine dapat memudahkan akses informasi kesehatan secara jarak jauh dan juga mampu mempercepat tindakan medis. Sehingga apabila posisi pasien jauh masih biasa diakses. Dengan adanya hal tersebut mampu memberikan keuntungan dari penghematan biaya-biaya, antara lain: administrasi, obat-obatan, diagnostik penyakit, terapi, perawatan, dan penelitian. Peran komputer menjadi hal terpenting dalam penyelenggaraan E-Health yaitu melalui internet. Misalnya dalam tukar informasi layanan kesehatan tersebut tidak hanya berupa teks saja namun juga berupa gambar yang meliputi hasil lab, rontgen, maupun percakapan suara dan lain sebagainya. Peran konsumen disini bisa berupa mendapat layanan informasi kesehatan. Misalnya dalam konsultasi kesehatan, pada kasus pasien psikiatri maupun kasus-kasus lain.

Namun untuk perkembangan penggunaaan telemedicine di Indonesia masih dikaji dan terus dikembangkan, karena masih dijumpai adanya kendala. Kendala tersebuat antaranya penginstalan struktur telemedicine, masih belum banyak dimiliki oleh fasilitas kesehatan yang terpencil, kemampuan tenaga medis dalam hal tersebut juga masih terbatas dan besarnya biaya.

RUMUSAN MASALAH

Apakah yang dimaksud dengan E-Health?
Bagaimanakah peranan E-Health dalam pelayanan kesehatan?
Bagaimanakah perkembangan E-Health dan Telemedicine di Indonesia?

BATASAN MASALAH

Menjelaskan mengenai sejarah perkembangan E-Health, konsep E-Health, dan pengertian serta perkembangan E-Health di Indonesia.

SOLUSI

E-Health maupun telemedicine memiliki kelebihan dan kekurangan serta dampak positif dan negatifnya. Dengan adanya IT yang modern mampu mengembangkan lebih jauh lagi dalam pengembangan dan penggunaannya dalam instalansi sistem seperti biaya instalansinnya, teknologi perangkat lunak, teknologi perangkat keras. Selain itu juga dalam inkorporasi kedalam praktek kedokteran di Indonesia, tenaga kesehatan harus memiliki keterampilan dalam layanan kesehatan jarak jauh, penerimaan komunitas kesehatan dan non kesehatan, serta mempertimbangkan aspek etika, legalitas, dan reumbersment. Dalam hal pemeliharaan sistem juga perlu dipertimbangkan biaya pemeliharaannya, efektivitas biaya secara komersial, pengawasan kualitas layanan, penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi dan ilmu kedokteran.

LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN SOLUSI

Langkah dalam solusi diatas adalah sebelum menerapkan sistem E-Health pemerintah harus mengadakan sosialisasi dahulu terhadap masyarakat dan mengadakan pelatihan kepada pihak yang terkait. Kemudian perangkat sistem komputerisasinya pun juga harus di perbaharui agar dalam menerapkan sistem tersebut berjalan dengan baik dan lancar.

Setelah itu harus diimbangi dengan peningkatan sosialisasi media internet dengan pengenalan E-Health, mengajak konsumen untuk mengenali kemudahan adanya E-Health, memperkenalkan aplikasi-aplikasi kesehatan kepada pihak pelayanan kesehatan dalam hal memudahkan kinerja kerja dan juga mutu pelayanan, serta peningkatan wawasan dan pengetahuan kepada tenaga medis dalam penggunaan E-Health.

 

 
0

REKMED Jarkom Tugas 03

Posted by tria.novida.a on Mar 7, 2015 in Pengenalan UU ITE

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
    2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
    3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
    4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
    5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
    6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
    7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
    8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
    9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
    10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
    11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
    12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
    13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
    14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
    15. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
    16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
    17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
    18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.
  2. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
    20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
    21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
    22. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
    23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

 

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.

Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;

 

BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK

Pasal 5
(1) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.

Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
(1) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 12
(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.

Pasal 14
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

  1. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
    e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.

(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.

Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)

Pasal 23
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(5) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

 

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.

Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.

Pasal 28

Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.

Pasal 29

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.

Pasal 30

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.

Pasal 31

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan

Pasal 32

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.

Pasal 33

Setiap orang dilarang:
(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Pasal 34

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

 

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 35
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pasal 36
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB IX
PERAN PEMERINTAH

Pasal 37
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.
(3B) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(3C) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Presiden

PERAN MASYARAKAT
Pasal 38.

(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
.

BAB X
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 39
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 40

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

Pasal 41

Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.

 

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 42

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).

Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).

Pasal 44
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

Pasal 46

Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

 

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.

 

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

 

CONTOH KASUS :

Kasus 1 : Herman Saksono
kasus herman
Pekerjaan:
Blogger / Programmer di Jogjakarta (saat kasus terjadi)
Media: Blog Pribadi
Substansi: Penghinaan Presiden Republik Indonesia
Motivasi: Iseng
Konten: foto rekayasa Presiden SBY
Pelapor:
Hasil: Herman diperiksa oleh Polisi Jogja karena dianggap melanggar pasal 134, 135 dan 137 KUHP. Setelah Herman menghapus foto yang dianggap menghina tersebut dari blognya, kasus kemudian tidak diteruskan. Saat kasus terjadi, UU ITE belum ada.

 

Kasus 2 : Narliswani (Iwan) Piliang
iwan
Waktu
: November 2008
Pekerjaan: Blogger / Pewarta Warga / Penulis di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: Situs Informasi presstalk.info dan kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Artikel berita berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto
Motivasi: Informasi kepada publik
Konten: Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN), ditulis oleh Iwan, telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu , menurut Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan  hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.
Pelapor: Alvien Lie
Hasil: Iwan diperiksa Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Kasus masih menggantung.

 

Kasus 3 : Erick J Adriansjah
erick
Waktu:
November 2008
Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi: Informasi terbatas kepada klien
Konten:Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“. Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri  karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik).  Erick diskors dari perusahaannya dan pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel ini diposting.

 

Kasus 4 : Prita Mulyasari
prita
Waktu:
Agustus 2008 – sekarang
Pekerjaan: Customer Care di Bank Sinar Mas di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: Surat Pembaca dan e-mail, kemudian beredar ke mailing-list
Substansi: Keluhan atas layanan publik
Motivasi: Penyampaian keluhan terbuka
Konten:….. Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini…..”. Keterangan: sebagian isi e-mail Prita.
Pelapor: Dokter Hengky Gozal dan Dokter Grace Hilza dari RS Omni Internastional Tangerang
Hasil: Saat artikel ini diposting, Prita masih menjalani proses persidangan karena dianggap melanggar  UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang. Kini statusnya adalah tahanan kota.

 

Kasus 5 : Nur Arafah / Farah
5 nur
Waktu:
Juli 2009 – Sekarang
Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media: Facebook
Substansi: Cacimaki
Motivasi: Marah lantaran cemburu
Konten: “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.
Pelapor: Felly Fandini Julistin
Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.

 

Kasus 6 :

Di akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE))

PENANGGULANGAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT

Beberapa asosiasi atau organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan untuk menanggulangi pelanggaran kode etik profesi IT, diantaranya adalah :

  1. Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi atau Organisasi :
  • IFIP (International Federation for Information Processing).
    Adalah sebuah organisasi untuk masyarakat nasional yang bekerja di bidang teknologi informasi. Ini adalah non-pemerintah, organisasi nirlaba dengan kantor di Laxenburg, Austria. Anggotanya mencakup lebih dari 48 masyarakat nasional dan akademi ilmu pengetahuan.
  • ACM (Association for Computing Machinery)
    Adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. Dia bermarkas besar di Kota New York.
  • ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)
    Adalah sekelompok asosiasi industri TI yang berasal dari ekonomi di kawasan Asia dan Oceania. ASOCIO didirikan pada tahun 1984 dengan tujuan adalah untuk mempromosikan, mendorong dan membina hubungan dan perdagangan antara anggota-anggotanya, dan untuk mengembangkan industri komputasi di kawasan ini.
  1. Kode Etik Profesi IT produk dari Negara :
  • Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct).
  • Australian Computer Society (Code of Conduct).
  • New Zealand Computer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct).
  • Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct).
  • Computer Society of India (Code of Ethics of  IT Profesional).
  • Philipine Computer Society (Code of Ethics).
  • Hong Kong Computer Society (Code of Conduct).
  1. Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hokum pidana merupakan garis kebijakan untuk menentukan :
  • Seberapa jauh ketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah/diperbaharui
  • Tindakan apa yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana
  • cara penyelidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidananya

 

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan di DPR-RI pada Selasa 25 Maret 2008. UU tersebut masih belum menggunakan penomoran karena masih menunggu UU dari Sekretariat Negara.

UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi  online  di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya.

Tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”

Perbuatan terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara palinglama    10     (sepuluh)    tahun    dan/atau    denda    paling    banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

Sumber : http://zofyanthespiritoflife.blogspot.com/2013/12/contoh-kasus-yang-dijerat-uu-ite.html
Sumber : http://kotangawi.com/beberapa-kasus-ekspresi-di-dunia-maya-vs-uu-ite-dan-kuhp/
Sumber : http://ictwatch.com/internetsehat/2009/10/22/beberapa-kasus-ekspresi-di-dunia-maya-vs-uu-ite-dan-kuhp/
Sumber : http://ghanchou.blogspot.com/
Sumber : https://dayat66.wordpress.com/isi-uu-ite/
Sumber : http://kelompoktigaeptik.blogspot.com/2012/11/25-penanggulangan-pelanggaran-kode-etik.html

 

 
1

REKMRED Jarkom Tugas 02

Posted by tria.novida.a on Feb 27, 2015 in Tutorial menggunakan email UGM pada Gmail

MENU LOG IN

Merupakan menu awal dimana untuk masuk ke alamat email setelah melakukan pendaftaran gmail. Langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke alamat www.gmail.com
  2. Kemudian akan muncul tampilan sebagai berikut:
    1
  3. Selanjutnya mengisi konten email dan pasword yaitu dengan memasukkan email dan pasword (sandi) lalu klik masuk/log in.
    Keterangan :
  • Email : berisi konten huruf (email kita) yang merupakan pengenal untuk mengakses masuk ke email kita
  • Pasword/sandi : sandi yang berupa angka maupun huruf untuk akses masuk email
  • Log in/masuk : langkah ketika kita sudah memasukkan email dan pasword kita atau untuk menuju ke situs email kita
  • Create an account/buat akun : untuk membuat akun email
  1. Setelah log in, kemudian akan muncul tampilan sebagai berikut :
    2a
    Keterangan :
  • Email : berisi konten huruf (email kita) yang merupakan pengenal untuk mengakses masuk ke email kita
  • Pasword : sandi yang berupa angka maupun huruf untuk akses masuk email
  • Log in : langkah ketika kita sudah memasukkan email dan pasword kita atau untuk menuju ke situs email kita
  • Clear : untuk membersihkan yang kita tilis
  • Forgot pasword : digunakan apabila lupa kata sandi
  • Create an account : untuk membuat akun email
  • Warn me before logging me into other sites : untuk peringatkanpengguna sebelummasuk kesitus lain.
  1. Selanjutnya isi konten lagi dengan UGM ID (email) dan pasword (sandi), selanjutnya klik log in kembali
  2. Setelah log in maka akan muncul tampilan berikut ini, yaitu berupa email ugm :
    3
  3. Email ugm sudah bisa digunakan


MENU TULIS PESAN:

Merupakan menu dimana untuk menuliskan pesan yang akan kita kirim.
Langkahnya : klik compose pada email.
berikut tampilan menu tulis pesan :

aa
Keterangan :

  1. To: tujuan pengiriman pesan (alamat email yang akan dituju)
  2. Subject : judul pengiriman pesan yang akan dikirim
  3. Send : perintah untuk mengirim pesan
  4. Kolom Cc : untuk menuliskan alamat email, misal yang ingin kita tembusi
  5. Kolom Bcc : untuk menuliskan alamat email, misal yang ingin kita tembusi. Bedanya sama Cc, kalau Bcc alamat email yang kita tembusi tidak terbaca oleh penerima email kita
    Gambar To, subject, send, kolom Cc, kolom Bcc
    semua2
  6. Formatting options :terdapat pilihan pemformatan yaitu, sebagai berikut:
    Gambar Formatting options, Attact files, Insert files using drive, Insert photo, Insert link, Insert emoticon, Discard draft, More options.
    siap
    Keterangan :
  • Menu font : menu untuk pilihan huruf yang digunakan
  • Size : menu untuk ukuran huruf yang digunakan
  • Bold : menu untuk menebalkan tulisan
  • Italic : menu untuk membuat miring tulisan
  • Underline : menu untuk membuat tulisan tergaris bawahi
  • Align : menu untuk untuk rata kiiri,tengah dan kanan
  • Numbered list : menu untuk membuat nomer otomatis, memberi tanda pada lampiran
  • Bulleted list : menu untuk memberi bulatan
  • Indent less/indent kurang : menu yang digunakan untuk menggeser text ke kiri/ membuat sebuah text menggeser ke tengah atau menjorok ke dalam.
  • Indent more/ indent lebih : menu yang digunakan untuk menggeser text ke kanan/text/tuliskan kita mau di tengah atau mau di samping kiri/kanan.
  • Quote : menu untuk untuk menambah kutipan
  • Remove formatting : menu untuk hapus format
  1. Attact files : untuk menampilkan lampiran file yang akan dikirim
  2. Insert files using drive : menu untul masukkan file menggunakan Drive
  3. Insert photo : menu untuk memasukan foto dalam pengiriman pesan
  4. Insert link : menu untuk memasuka/menyisipkan link pada email
  5. Insert emoticon : menu untuk menambah emotion pada lembar email
  6. Discard draft : menu untuk hapus/ membuang
  7. More options, terdapat default to full-screen (default layar penuh), label, plain text mode, print,check spelling (cek ejaan).

MENU KOTAK MASUK:

Menu yang berisi pesan masuk dalam bentuk percakapan atau kotak masuk dimana kita bisa menerima pesan dari orang lain.
Langkahnya : klik inbox pada email
Berikut tampilan menu kotak masuk :
ok

Keterangan :

  1. Select, terdapat all (semua), none (tidak ada), read (baca), unread (belum baca), starred (dibintangi), unstarred (diredupkan)
    selection
  2. Refresh : menu untuk merefresh pesan masuk
  3. More, terdapat menu lain dalam menu more yaitu: mark all as read (mark semua sebagai telah dibaca), select messages to see more actions (pilih pesan untuk melihat lebih banyak tindakan)
    Berikut tampilan refresh dan more :
    refresh     more
  4. Ceklist/centang : menu ceklist pesan (untuk ditandai/dicentang) jika di klik maka muncul tampilan archive, report spam, delete, move to, labels
  5. Starred : menu untuk menandai/membintangi pesan dengan tanda bintang agar lebih mudah ditemukan dan bisa ditampilkan dalam menu starred yang terletak dibawah inbok
    Berikut tampilan ceklist dan starred :
    ceklis dan bintang

 

MENU PESAN TERKIRIM

Menu yang berisi pesan yang terkirim dalam bentuk percakapan.
Langkahnya : klik send mail pada email
Berikut tampilan menu pesan terkirim :

send mail
Keterangan :

  1. Select, terdapat all (semua), none (tidak ada), read (baca), unread (belum baca), starred (dibintangi), unstarred (diredupkan)
  2. Refresh : menu untuk merefresh pesan masuk
  3. More, terdapat menu lain dalam menu more yaitu: mark all as read (menandai semua email yang belum pernah dibaca menjadi sudah dibaca), select messages to see more actions (pilih pesan untuk melihat lebih banyak tindakan)
    Berikut tampilan select, refresh, dan more :
    spam pesan sel re mor
  4. Ceklist/centang : menu ceklist pesan (untuk ditandai/dicentang) jika di klik maka muncul tampilan archive, report spam, delete, move to, labels
  5. Starred : menandai/membintangi pesan dan bisa ditampilkan dalam menu starred yang terletak dibawah inbok
    Berikut tampilan ceklist dan starred :
    cek bin

MENU DRAF :
Menu untuk menampilkan pesan yang sudah kita tulis dan belum dikirim.
Langkahnya : klik Draf pada email.
Berikut tampilan Draf :

send cek bin sel ok

Keterangan :

  1. Select, terdapat all (semua), none (tidak ada), read (baca), unread (belum baca), starred (dibintangi), unstarred (diredupkan)
  2. Ceklist/centang : menu ceklist pesan (untuk ditandai/dicentang) jika di klik maka muncul tampilan discard drafs (membuang drafs), move to inbox (pindah ke kotak masuk), labels dan more.
  3. Starred : menandai/membintangi pesan dan bisa ditampilkan dalam menu starred yang terletak dibawah inbok.

MENU SPAM :
Menu untuk menampung pesan yang berisi sampah, pesan yang sudah tidak berguna lagi dan pesan yang telah di Spam lebih dari 30 hari akan dihapus secara otomatis.
Langkahnya : klik Spam pada email.
Berikut tampilan menu Spam :

spam pesan sel re mor
Keterangan :

  1. Select, terdapat all (semua), none (tidak ada), read (baca), unread (belum baca), starred (dibintangi), unstarred (diredupkan)
  2. Refresh : menu untuk merefresh spam
  3. More, terdapat menu lain dalam menu more yaitu: mark all as read (menandai semua email yang belum pernah dibaca menjadi sudah dibaca), select messages to see more actions (pilih pesan untuk melihat lebih banyak tindakan)

MENU PENCARIAN :
Menu untuk mencari menu yang ada pada email
Langkahnya : Ketik langsung pada menu pencarian (misal menu yang akan dicari, contoh menu spam)
Berikut tampilan menu pencarian :

pencarian

MENU FILTER :
fil
Keterangan :

  1. Creat new filter (menciptakan filter baru)
  2. Import filters (impor filter)
    Berikut tampilan Creat new filter dan Import filters :
    filter a   filter b

MENU FOLDER :
M
enu untuk partisipasi tempat penyimpanan e-mail yang diterima yaitu berupa pengelompokan email masuk.

label bner

MENU LABEL :
M
enu untuk mengelompokkan pesan ke dalam berbagai kategori.
Langkahnya : klik Manage label, akan muncul tampilan sebagai berikut :

lab ok
label 2
Keterangan :

  1. Manage Label/ mengelola label :
    terdapat menu :
  • labels
  • show in label list/ acara dalam daftar label : show all yaitu untuk menampilkan semua, hide all yaitu untuk menyembunyikan semua, dan show all if unread yaitu untuk menunjukkan semua jika belum dibaca
  • show in message list/ menunjukkan dalam daftar pesan : shoe all dan hide all
  1. New label : menu untuk membuat label baru
    Berikut tampilan Manage Label dan New label :
    label siap    new label

FITUR TAMBAHAN :

MENU TRASH :
Menu untuk tempat pembuangan untuk email yang sudah dihapus.
Langkahnya : klik Trash pada email.
Isi konten Trash terdapat: Select, Delete forever, Report spam, Move to, Labels, dan More.
Beikut tampilan menu trash :
TRASHhhh

MENU ALL MAIL :
Menu untuk menampilkan semua mail (surat/pesan).
Langkahnya : klik All Mail pada email
Berikut tampilan menu all mail :

all mail

 
0

Rekmed Jarkom Tugas 01

Posted by tria.novida.a on Feb 20, 2015 in Bagian 3 (langkah-langkah aktivasi)

Langkah-langkah aktivasi:

  1. Buka blog.ugm.ac.id
    a
  1. Klik bagian (klik disini untuk login)
  2. Kemudian akan muncul tampilan
    b
  1. Mengisi username dan pasword lalu log in
  2. Akan muncul tampilan sebagi berikut:
    cd
  1. Selanjutnya klik bagian my site kemudian klik visit
    Maka akan muncul tampilan :
    e
  1. Kemudian klik bagian perintah no.2
    Maka akan muncul tampilan sebagai berikut :
    f
  1. Mengisi username dan pasword, lalu klik log in
    Kemudian akan muncul tampilan :
    g
  1. Selanjutnya mengisi kembali username dan pasword dan log in kembali
    akan muncul tampilan :
    h
  2. Mengisi pasword lama dan mengubah dengan pasword baru dan selanjutnya log in
    Akan muncul tampilan sebagi berikut. Kemudian klik (saya setuju, Lanjutkan ke akun saya)
    i
  3. Kemudian akan muncul tampilan sebagai berikut :
    j
  4. Lalu klik compose dan masukkan to dan subject kemudian klik send
    to : mandah@ugm.ac.id
    SUBJECT: permohonan aktivasi blog
    k
  5. Selanjutnya tunggu 1x24jam, kemudian coba kembali login ke ugm.ac.id/wp-login.php untuk memeriksa alamat blog anda yang baru.
  6. Setelah 1×24 jam, kemudian buka email untuk melihat tanggapan dari mandah
    Berikut tampilannya :
    L
  7. Klik link dari tanggapan mandah tersebut
    Maka akan muncul tampilan blog baru, berikut tampilannya:
    m
  8. Aktivasi blog selesai.

 

 
0

Rekmed Jarkom Tugas 01

Posted by tria.novida.a on Feb 20, 2015 in bagian 1 (Biodata Diri)

Pada tahun 1994, hari senin tanggal 07 November di poliklinik kecil daerah ponorogo, tepatnya pukul 06.30. Lahirlah seorang bayi perempuan. Inilah saya, Tria Novida Ardyanti dan biasa dipanggil novi sama teman-teman dan keluarga saya. Saya adalah puteri dari pasangan Abdul Rohman dan Siti Khomisah. Orang tua saya menikah pada tahun 1987, saya asli keturunan orang Jawa. Ayah dan ibu saya asli dari Jawa Timur. Saya anak ketiga dari tiga saudara, dan kakak saya semuanya laki-laki. Kakak saya yang pertama berumur 27 tahun dan sekarang sudah bekerja. Sedangkan kakak saya yang kedua sudah meninggal dunia ketika berumur 2 hari. Saya menganut agama islam dan tinggal di sebuah desa beralamatkan desa Kradenan kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo.

Saya menggeluti hoby membaca buku, bernyanyi, trevelling, menari dan memasak. Hoby tersebut didukung sama orang tua saya kususnya ibu saya yaitu dalam hal memasak. Selain itu, diwaktu luang saya suka membaca novel atau menonton. Hal yang tidak saya suka pada diri saya sendiri adalah kurangnya kepercayaan diri. Saya sering tidak percaya diri pada hal yang akan saya lakukan. Sedangkan hal yang saya sukai pada diri saya sendiri lebih ke semangat saya. Saya tidak pernah pantang menyerah dan saya selalu ingin tahu tentang suatu hal yang saya tidak tahu sebelumnya. Sehingga hal tersebut membuat saya lebih memiliki banyak pengetahuan.

Tahun  1999 saya disekolahkan oleh kedua orang tua saya di TK RA Muslimat Kradenan Jetis, Ponorogo. Saya bersekolah selama 2 tahun. Kemudian pada tahun 2002 saya meneruskan sekolah di SDN 1 Kradenan Jetis Ponorogo. Waktu saya duduk kelas 6 SD ayah saya meninggal dunia tepatnya pada tahun 2007. Hal tersebut membuat saya kehilangan semangat buat menjalani hari-hari saya. Akhirnya 1 bulan berlalu saya mulai sadar dan ingat pesan-pesan ayah saya waktu saya masih kecil, kalau mau sukses maka harus berjuang. Pada saat itu pula semangat saya mulai tumbuh dan saya jadikan motivasi pada diri saya bahwa saya harus buktikan pada ayah saya kalau saya bisa sukses.

Setelah lulus SD saya melanjutkan pendidikan di MTs N 1 Jetis Ponorogo. Setiap pagi saya harus menempuh jarak kira-kira 4 km dengan mengendarai sepeda, karena jaraknya lumayan jauh. Di MTs N 1 Jetis Ponorogo saya selalu mendapat juara kelas berturut-turut dari kelas 1 sampai kelas 3. Selain juara kelas saya juga pernah mendapat juara 1 lompa pidato juga saat acara meeting class.

Setelah lulus dari MTs N 1 Jetis Ponorogo kemudian saya melanjutkan pendidikan SMA N 1 Sambit Ponorogo. Jarak sekolah tersebut dari rumah lebih jauh dari pada jarak saat sekolah di MTs N 1 Jetis Ponorogo. Kira-kira jaraknya sekitar 6 km, sehingga pada waktu itu setiap pagi saya berangkat menggunakan kendaraan sepeda montor. Di SMA N 1 Sabit Ponorogo, saya juga mendapat juara kelas pada waktu itu. Dan hal tersebut membuat saya bangga pada diri saya sendiri. Waktu saya duduk di bangku kelas 1 SMA saya sudah terjun mengikuti ektrakurikuler jurnalistik dan english corner. Ektrakurikuler tersebut adalah extrakurikuler favorid pada waktu itu.

Pada tahun 2013 saya lulus SMA dan melanjutkan pendidikan di Universitas Gadjah Mada jurusan DIII rekam medis tepatnya disekolah vokasi UGM. Saat ini saya sudah menempuh 3 semester dan sekarang duduk di semester IV. Saya bangga bisa menjadi mahasiswa UGM dan alhamdulilah bisa mengikuti mata kuliah dengan baik dan mendapat hasil yang membanggakan. Selain itu saya sangat senang memiliki banyak teman dengan latar belakang beda asal daerah sehingga saya bisa lebih banyak pengetahuan tentang hal tersebut. Saya mempunyai target menyelesaikan pendidikan DIII saya dengan cepat dan mendapatkan hasil yang baik pula. Sehingga saya mampu mengintepretasikan kemampuan saya dibidang kerja saya kelak dan bisa menjadi orang sukses serta membanggakan orang tua.

 

 
0

Rekmed Jarkom Tugas 01

Posted by tria.novida.a on Feb 20, 2015 in Bagian 2 (Pengantar Jarkom)

Jaringan Komputer adalah sebuah sistem terdiri dari beberapa komputer dan perangkat jaringan lainnya yang didesain saling terhubung menggunakan protokol komunikasi agar bisa bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang sama. Tujuan Jaringan komputer yaitu berbagi sumber daya (data, printer, harddisk), berkomunikasi (email, chatting), dan untuk akses informasi (web browsing).

Sumber: http://www.weblog.web.id/2012/09/pengertian-jaringan-komputer-menurut.html

 

Pengertian jaringan komputer menurut beberapa ahli:

Melwin Syafrizal (AMIKOM Yogyakarta)

Jaringan Komputer yaitu himpunan “interkoneksi” antara 2 komputer autonomous atau lebih yang terhubung dengan media transmisi kabel atau tanpa kabel (wireless)

Izaas el Said (pakar jaringan komputer)

Pengertian jaringan Komputer adalah Sebuah sistem di mana komputer yang terhubung untuk berbagi informasi dan sumber daya.

Madcoms

Jaringan Komputer merupakan kumpulan dari beberapa komputer dan peralatan penunjang lainnya yang terhubung dalam satu kesatuan dan saling terkoneksi

Sumber: http://www.weblog.web.id/2012/09/pengertian-jaringan-komputer-menurut.html

 

Manfaat Jaringan Komputer secara umum yang akan bisa didapatkan adalah sebagai berikut ini :

  1. Jaringan Komputer dapat sharing resource (data, program, peripheral komputer)
  2. Jaringan Komputer media komunikasi efektif dan multimedia
  3. Jaringan Komputer memungkinkan manajemen sumber daya lebih efisien.
  4. Jaringan Komputer memungkinkan penyampaian lebih terpadu.
  5. Jaringan Komputer memungkinkan kelompok kerja berkomunikasi lebih efisien.
  6. Jaringan Komputer dapat menjaga keamanan data lebih terjamin (hak akses).
  7. Jaringan Komputer menghemat biaya pengembangan dan pemeliharaan.
  8. Jaringan Komputer membantu mempertahankan informasi agar tetap handal dan up to date.

Sumber: http://www.weblog.web.id/2012/09/pengertian-jaringan-komputer-menurut.html

 

Jenis-jenis jaringan komputer berdasarkan jangkauan :

  1. LAN ( Local Area Network)
  2. MAN (Metropolitan Area Network)
  3. WAN (Wide Area Network)

Jenis-jenis jaringan komputer berdasarkan fungsinya :

  1. Client – Server
  2. Peer-to-Peer

Jenis-jenis jaringan komputer berdasarkan topologi

  1. Topologi Bus
  2. Topologi Ring
  3. Topologi Tree
  4. Topologi Mesh
  5. Topologi Linier

Jenis-jenis jaringan komputer berdasarkan media transmisi

  1. Jaringan berkabel ( Wired Network)
  2. Jaringan Nirkabel (Wireless Network)

Sumber: http://hengkikristiantoateng.blogspot.com/2013/10/pengertian-manfaat-jenis-jenis-jaringan-komputer.html

 

 
1

Hello world!

Posted by tria.novida.a on Feb 18, 2015 in Uncategorized

Welcome to Wadah Aspirasi dan Kreasi Mahasiswa UGM Sites. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!

Copyright © 2024 All rights reserved. Theme by Laptop Geek.